INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib disediakan untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan